A.Pengertian Perkawinan :
1.
UU No. 1 Tahun 1974 pasal 1
dijelaskan pengertian perkawinan yang berbunyi : “Perkawinan ialah
ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami
istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa”.
2.
Hukum Perdata
menjelaskan tentang definisi perkawinan sebagai berikut: ‘Perkawinan ialah
pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang
lama”.
3.
Hukum Adat menjelaskan
perkawinan tidak semata-mata berarti suatu ikatan antara pria dengan wanita
sebagai suami istri untuk maksud mendapatkan keturunan dan membangun serta
membina kehidupan keluarga rumah tangga, tetapi juga berarti suatu hubungan
hukum adat yang menyangkut para anggota kerabat dari pihak istri dan pihak
suami. Bukan itu saja menurut hukum adat, perkawinan dilaksanakan tidak hanya
menyangkut bagi yang masih hidup tapi terkait pula dengan leluhur mereka yang
telah meninggal dunia. Oleh karena itu dalam setiap upacara perkawinan yang
dilaksanakan secara Adat mengunakan sesaji-sesaji meminta restu kepada leluhur
mereka.
4.
Kesatuan Tafsir Agama Hindu menjelaskan bahwa “perkawinan ialah ikatan
sekala niskala (lahir bathin) antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan
kekal (satya alaki rabi) “(Parisada Hindu Dharma Pusat, 1985: 34).
B.
Tujuan Perkawinan Menurut
Agama Hindu :
1.
Manava dharmasastra IX. 96 “Untuk menjadi Ibu, wanita diciptakan dan untuk menjadi ayah,
laki-laki itu diciptakan. Upacara keagamaan karena itu ditetapkan di dalam Veda
untuk dilakukan oleh suami dengan istrinya.
2.
Manava Dharmasastra IX. 101 “Hendaknya supaya hubungan yang setia berlangsung sampai mati, singkatnya
ini harus dianggap sebagai hukum tertinggi sebagai suami istri”.
3.
Manava Dharmasastra IX. 102
“Hendaknya laki-laki dan perempuan yang terikat dalam
ikatan perkawinan, mengusahakan dengan tidak jemu-jemunya supaya mereka tidak
bercerai dan jangan hendaknya melanggar kesetiaan antara satu dengan yang
lain”.
4.
Manava Dharma sastra III. 60 “Pada keluarga dimana suami berbahagia dengan istrinya dan
demikian pula sang istri terhadap suaminya, kebahagiaan pasti kekal”
C. Tujuan Perkawinan
Menurut Agama Hindu Adalah Mewujudkan 3 Hal Yaitu:
1.
Dharmasampati,
kedua mempelai secara bersama-sama melaksanakan Dharma yang meliputi semua
aktivitas dan kewajiban agama seperti melaksanakan Yajña sebab di dalam
grhastalah aktivitas Yajña dapat dilaksanakan secara sempurna.
2.
Praja, kedua mempelai
mampu melahirkan keturunan yang akan melanjutkan amanat dan kewajiban kepada
leluhur. Melalui Yajña dan lahirnya putra yang suputra seorang anak akan
dapat melunasi hutang jasa kepada leluhur (Pitra rna), kepada Deva (Deva rna)
dan kepada para guru (Rsi rna).
3.
Rati, kedua mempelai
dapat menikmati kepuasan seksual dan kepuasan-kepuasan lainnya (Artha dan kama
) yang tidak bertentangan dan berlandaskan Dharma.
D.Kesimpulan
Berdasarkan kutipan sloka tersebut diatas jelaslah
bahwa perkawinan menurut hukum Agama Hindu adalah terbentuknya sebuah keluarga yang berlangsung sekali dalam seumur
hidupnya. Keluarga (rumah tangga) bukan semata mata tempat berkumpulnya laki laki dan perempuan sebagai
pasangan suami istri dalam suatu rumah, namun sesungguhnya terbinanya suatu kepribadian, ketentraman lahir dan
bhatin, hidup rukun, damai dalam upaya menurunkan tunas muda (suputra/suputri).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar