INFO

Senin, 14 Desember 2015

PERKAWINAN HINDU




A.Pengertian  Perkawinan :
1.           UU No. 1 Tahun 1974 pasal 1  dijelaskan pengertian perkawinan yang berbunyi : “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa”.
2.           Hukum Perdata menjelaskan tentang definisi perkawinan sebagai berikut: ‘Perkawinan ialah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama”.
3.           Hukum Adat menjelaskan perkawinan tidak semata-mata berarti suatu ikatan antara pria dengan wanita sebagai suami istri untuk maksud mendapatkan keturunan dan membangun serta membina kehidupan keluarga rumah tangga, tetapi juga berarti suatu hubungan hukum adat yang menyangkut para anggota kerabat dari pihak istri dan pihak suami. Bukan itu saja menurut hukum adat, perkawinan dilaksanakan tidak hanya menyangkut bagi yang masih hidup tapi terkait pula dengan leluhur mereka yang telah meninggal dunia. Oleh karena itu dalam setiap upacara perkawinan yang dilaksanakan secara Adat mengunakan sesaji-sesaji meminta restu kepada leluhur mereka.
4.           Kesatuan Tafsir Agama Hindu menjelaskan bahwa “perkawinan ialah ikatan sekala  niskala  (lahir bathin) antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal (satya alaki rabi) “(Parisada Hindu Dharma Pusat, 1985: 34).

B. Tujuan Perkawinan Menurut Agama Hindu :
1.                    Manava dharmasastra IX. 96 “Untuk menjadi Ibu, wanita diciptakan dan untuk menjadi ayah, laki-laki itu diciptakan. Upacara keagamaan karena itu ditetapkan di dalam Veda untuk dilakukan oleh suami dengan istrinya.
2.                    Manava Dharmasastra IX. 101 “Hendaknya supaya hubungan yang setia berlangsung sampai mati, singkatnya ini harus dianggap sebagai hukum tertinggi sebagai suami istri”.
3.                    Manava Dharmasastra IX. 102  “Hendaknya laki-laki dan perempuan yang terikat dalam ikatan perkawinan, mengusahakan dengan tidak jemu-jemunya supaya mereka tidak bercerai dan jangan hendaknya melanggar kesetiaan antara satu dengan yang lain”.
4.                    Manava Dharma sastra III. 60 Pada keluarga dimana suami berbahagia dengan istrinya dan demikian pula sang istri terhadap suaminya, kebahagiaan pasti kekal” 
C. Tujuan Perkawinan Menurut Agama Hindu Adalah Mewujudkan 3 Hal Yaitu:
1.    Dharmasampati, kedua mempelai secara bersama-sama melaksanakan Dharma yang meliputi semua aktivitas dan kewajiban agama seperti melaksanakan Yajña sebab di dalam grhastalah aktivitas Yajña  dapat dilaksanakan secara sempurna.
2.    Praja, kedua mempelai mampu melahirkan keturunan yang akan melanjutkan amanat dan kewajiban kepada leluhur. Melalui Yajña  dan lahirnya putra yang suputra seorang anak akan dapat melunasi hutang jasa kepada leluhur (Pitra rna), kepada Deva (Deva rna) dan kepada para guru (Rsi rna).
3.    Rati, kedua mempelai dapat menikmati kepuasan seksual dan kepuasan-kepuasan lainnya (Artha dan kama ) yang tidak bertentangan dan berlandaskan Dharma.

D.Kesimpulan
Berdasarkan kutipan sloka tersebut diatas jelaslah bahwa perkawinan menurut hukum Agama Hindu adalah terbentuknya sebuah keluarga yang berlangsung sekali dalam seumur hidupnya. Keluarga (rumah tangga) bukan semata mata tempat berkumpulnya laki laki dan perempuan sebagai pasangan suami istri dalam suatu rumah, namun sesungguhnya terbinanya suatu kepribadian, ketentraman lahir dan bhatin, hidup rukun, damai dalam upaya menurunkan tunas muda (suputra/suputri).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar